Strategi Militer - Informasi Pertahanan dan Keamanan Indonesia

Strategi Militer - Informasi Pertahanan dan Keamanan Indonesia


Mabes TNI Kejar Pembocor Dokumen DKP soal Prabowo

Posted: 13 Jun 2014 09:42 AM PDT

Mabes TNI akan membentuk tim untuk mengusut bocornya dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas ketentaraan pada 1998. Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, ada sanksi pidana bagi pembocor dukumen yang terklasifikasi rahasia itu.

Mabes TNI Kejar Pembocor Dokumen DKP soal Prabowo

"Kita sedang mengejar siapa yang membocorkan dan tentu ada hukum pidananya. Kita lihat konteksnya dari sisi politik maupun dari sisi hukum bagaimana," kata Moeldoko kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada para perwira tinggi TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/6).

Menurut Moeldoko, dirinya tidak pernah membaca dokumen DKP yang dibentuk TNI saat masih bernama ABRI pada 1998. Jenderal kelahiran Kediri, Jawa Timur itu bahkan menegaskan, Mabes TNI tidak menyimpan dokumen yang kini menjadi polemik di publik itu.


Lebih lanjut Moeldoko menegaskan, hanya ada satu komando di TNI. Ia pun menjamin soliditas TNI di tengah hingar-bingar pemilu presiden (pilpres). "Saya selaku Panglima TNI memberikan jaminan penuh tentang soliditas TNI, sehingga kalau terjadi sesuatu hal hanya satu panglimanya yaitu Panglima TNI, tidak ada yang lain," tegasnya.

Menurut Moeldoko, netralitas TNI harus dijaga betul. Karenanya, Moeldoko akan berupaya keras mengawal netralitas TNI termasuk dari tarikan para purnawirawan yang kini menjadi anggota tim pemenangan para calon presiden.

"Apapun suaranya, para purnawirawan tidak akan mempengaruhi kami. Tidak ada satu pun prajurit TNI yang terpengaruh, mau ngomong seperti apapun kami tidak akan terpengaruh," tegasnya.

Sementara terkait kasus bintara pembina desa (babinsa) yang diduga dikerahkan untuk mengarahkan warga memilih pasangan capres tertentu, Moeldoko menegaskan hal itu tak perlu diperpanjang lagi. Sebab, faktanya tidak ada babinsa yang bermain untuk memenangkan salah satu kubu capres.

"Saya tidak suka dengan hal-hal seperti itu yang dituduhkan kepada babinsa yang tidak mendasar. Ini biar dengar semuanya, karena kalau tidak dikerasin isu ini nanti akan bertambah dan bertambah," pungkasnya. (JPNN)

Perbedaan UAV Predator dan Reaper

Posted: 13 Jun 2014 01:20 AM PDT

Pesawat MQ-1 Predator dan MQ-9 Reaper adalah pesawat tempur tanpa awak (UAV) yang berfungsi banyak, mulai dari pengintaian sampai melakukan serangan udara dengan dikendalikan jarak jauh. Predator adalah UAV yang dirancang dan dibangun oleh General Atomics Corporation di San Diego, California. Pada saat diperkenalkan pada tahun 1995, kemampuan teknologi dan peran Predator masih terbatas pada pengawasan dan misi intelijen untuk Central Intelligence Agency (CIA).


Sejak tahun 2001, misi Predator milik AU AS berkembang menjadi misi  menyerang "Buru dan Bunuh". Predator menjadi wahana tak berawak tempur utama di Irak, Afghanistan dan Pakistan.

MQ-9 Reaper merupakan konsep UAV tempur yang berevolusi dari varian  Predator B. Pada saat Reaper pertama kali diluncurkan oleh General Atomics pada tahun 2001, penampilannya sudah berbeda dengan spesifikasi desain asli Predator sehingga pada dasarnya Reaper adalah UAV yang sama sekali berbeda. MQ-9 lebih berat dan lebih ampuh dibandingkan Predator. Meskipun demikian masih tetap bisa dikendalikan dengan sistem pengendali lama untuk Predator.


Kedua jenis ini UAV memiliki ketinggian operasional normal 25.000 kaki tapi Reaper mampu mencapai ketinggian operasional maksimum 50.000 kaki. Predator dilengkapi dua rak senjata dan dapat membawa kombinasi dua rudal Hellfire, empat rudal Stinger kecil dan enam rudal udara-ke-udara Griffin. Sedangkan Reaper memiliki tujuh rak senjata dan dapat membawa kombinasi senjata hingga 14 rudal Hellfire, dua bom panduan laser Paveway 500 pon dan dua bom JDAM 500 pon.

Tahun 2008, Wing Tempur 174 New York Air National Guard mulai melakukan transisi dari menerbangkan pesawat tempur F-16 menjadi menerbangkan MQ-9 Reaper. Ini adalah pertama kalinya konversi skadron tempur berawak ke pesawat tempur tanpa awak. Tahun 2011 AU AS juga mulai melatih lebih banyak pilot UAV daripada menerbangkan sistem senjata udara lainnya (Angkasa)

Panglima TNI: Omong Kosong Ada Babinsa Mengarahkan ke Salah Satu Capres

Posted: 13 Jun 2014 01:10 AM PDT

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Dr. Moeldoko mengatakan, peristiwa yang berkaitan dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) sudah final dan tidak perlu diperpanjang dan tidak ada Babinsa melanggar netaralitas.

Panglima TNI: Omong Kosong Ada Babinsa Mengarahkan ke Salah Satu Capres

"Bahwa ada isu Babinsa di Sumedang dan di tempat lain semua omong kosong, dan saya tegaskan saya tidak suka dengan kondisi ditekankan seperti itu. Kalau tidak saya kerasin isu ini akan bertambah," tegas Moeldoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/6).

Moeldoko memerintahkan, agar Pangdam, Danrem, Dandim, dan Babinsa melakukan tugas dan tanggung jawabnya. "Kalau macam-macam akan saya tindak tegas," ucapnya. 

Dia mengemukakan, dengan pengamanan Pimilihan Presiden yang digelar pada 9 Juli 2014 akan memberikan rasa aman kepada masyarakat. 
 


"Dalam Pilpres pesta ini semua gembira tidak ada sikut menyikut, dan semua senang," papar Moeldoko.

Sebelumnya, Kopral Satu Rusfandi, Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dinyatakan bersalah oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Koptu Rusfandi, merupakan tertuduh yang melakukan aksi mendatangi rumah-rumah warga setempat dan mengarahkan mereka untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Karenanya, Koptu Rusfandi dijatuhkan hukuman Penahan Berat selama 21 hari. Selain itu, serdadu tersebut diberi sanksi penundaan pangkat selama tiga
periode.

"Hukuman itu, dijatuhkan setelah ada hasil investigasi tim gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis (5/6) sampai Minggu (8/6) dini hari," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Andika Perkasa.

Ia menjelaskan, Koptu Rusfandi tidak bermaksud mengarahkan AT dan warga Cideng lainnya untuk memilih salah satu pasangan capres dan cawapres.

Selanjutnya,  TNI AD juga menyatakan Komandan Koramil Gambir Kapten (Inf) Saliman menjadi pihak yang turut bersalah. Pasalnya, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, dia juga dinilai tidak melaksanakan tugasnya secara profesional dan tidak memahami tugas dan kewajibannya.

Karena, Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang sebenarnya memiliki jabatan Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir, bukan Babinsa. Kapten (Inf) Saliman, diberi hukuman teguran dan sanksi penundaan pangkat selama satu periode. (JN)

No comments